Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah
pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir,
atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas
karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif
dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan
dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara,
sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Namun mungkin hal tersebut sudah mulai teratasi pada masa ini oleh adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI melindungi kekayaan intelektual untuk karya – karya yang dianggap benar - benar layak untuk dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Hal ini tentunya disambut dengan sangat apresiatif oleh para kreator, tak lain halnya kreator dengan kreator ekonomi kreatif yang membangun usahanya dibidang teknologi. Dengan adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual maka diharapkan pengembangan karya yang telah ada bisa lebih optimal tanpa harus khawatir karya tersebut akan diambil oleh orang lain. Begitu juga sebaliknya, dengan adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual para kreator berharap bahwa karya – karya kreatif akan lebih dihargai serta menjadi kebanggaan bagi para kreator maupun orang lain.
HAKI
menjadikan orang berfikir untuk mampu berkarya tanpa rasa khawatir dan menjadi
lebih dihargai. Satu hal juga yang bisa kita peroleh dari adanya HAKI adalah
bahwa kita harus lebih menghargai karya ciptaan orang lain, sehingga konsep
orisinalitas benar – benar ada pada setiap karya kreatif baru yang muncul.
Ataupun added value ataupun fitur – fitur baru yang kita peroleh dari karya
kreatif yang sudah diperbarui ataupun dimodifikasi akan menjadi lebih baik.
Dengan menjaga setiap karya kreatif dengan tidak menduplikat atau mencurinya,
kita turut menjadikan identitas kreator tanah air menjadi kreator yang dikenal
beretika.
Namun mungkin hal tersebut
sudah mulai teratasi pada masa ini oleh adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
HAKI melindungi kekayaan intelektual untuk karya – karya yang dianggap benar -
benar layak untuk dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Hal ini tentunya
disambut dengan sangat apresiatif oleh para kreator, tak lain halnya kreator
dengan kreator ekonomi kreatif yang membangun usahanya dibidang teknologi.
Dengan adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual maka diharapkan
pengembangan karya yang telah ada bisa lebih optimal tanpa harus khawatir karya
tersebut akan diambil oleh orang lain. Begitu juga sebaliknya, dengan adanya
perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual para kreator berharap bahwa
karya – karya kreatif akan lebih dihargai serta menjadi kebanggaan bagi para
kreator maupun orang lain.





Lantas
bagaimanakan kita membangun usaha yang dirintis dalam bidang budaya tersebut?
Tentunya hal utama yang harus kita kerjakan adalah kita harus memahami betul
bagaimana budaya di suatu daerah tertentu, dan bagaimana kita akan
mengkreasikan budaya tersebut sehingga memiliki nilai lebih, sama halnya dengan
membangun usaha di bidang yang lain. Satu hal yang berbeda dari membangun
bisnis dalam bidang budaya ini adalah fanatisme masyarakat akan budaya ataupun
kearifan local menjadikannya lebih dekat dan lebih mudah diterima daripada
memasukkan budaya baru yang notabene tidak sesuai dengan kultur budaya yang
sudah ada.